URUS IZIN USAHA PERORANGAN OSS
Para pelaku usaha mikro kecil
kini tak perlu risau dalam mengurus perizinan bagi keberlangsungan usaha
mereka. Pasalnya, mengurus izin usaha mikro kecil atau IUMK kini bisa dilakukan
secara cepat dan mudah melalui online single submission (OSS).
IUMK ini berguna untuk memberikan
kepastian hukum bagi pelaku usaha, IUMK dapat diperoleh secara gratis dan
sangat gampang. Dengan memiliki IUMK, hakikatnya menjadi nilai tambah dari
usaha mikro kecil untuk menjamin statusnya di hadapan hokum, dan mempermudah
dalan pengembangan usaha.
Syarat pengajuan izin bagi usaha
mikro hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email. Proses
pengajuan izinnya pun cukup mudah. Pelaku usaha dapat mengakses laman oss.go.id
dan mengisi data. Setelah pendaftaran, mereka akan mendapat Nomor Induk
Berusaha (NIB) dari lembaga OSS sebagai identitas pelaku usaha.
Anda punya usaha perseorangan ?
Mau urus izin usaha dengan mudah dan tanpa ribet ? Segera konsultasikan kepada
kami kebutuhan usaha anda.
Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok
Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
#izinusahamakanan
#izincafe
#izinusahamikro
#izinusahaperseorangan
#izinlingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar