Selasa, 26 Januari 2021

IZIN ANGKUTAN BARANG OSS

 

IZIN ANGKUTAN BARANG OSS

 

Menurut Permen Perhubungan NO PM 24 Tahun 2020 tentang integrasi pelayanan perizinan berusaha secara elektronik sektor perhubungan. Menjelaskan bahwa pelayanan perizinan berusaha sektor perhubungan dilaksanakan secara terintegritas dalam bentuk dokumen elektronik melaui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang disebut OSS.

 

Menteri perhubungan menerbitkan perizinan berusaha  dengan tanda tangan elektronik setelah pelaku usaha menyelesaikan pemenuhan komitmen perizinan berusaha.

 

Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan izin komersial atau izin operasional melalui sistem OSS setelah menerima notifikasi. Badan Koordinasi Penanaman Modal melakukan integrasi sistem perizinan berusaha dengan Kementerian Perhubungan meliputi penerbitan perizinan berusaha sektor perhubungan yang dilaksanakan berdasarkan pedoman integrasi aplikasi pada OSS.

 

Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku lembaga OSS dalam penerbitan izin komersial atau operasional bertindak untuk dan atas nama Menteri Perhubungan. Pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan perizinan berusaha sector perhubungan dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan. Pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan pengelolaan sistem OSS di laksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN OSS

 

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN OSS

 

Izin Mendirikan bangunan (IMB) merupakan alat kendali pemanfaatan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan gedung dan bangunan lainnya seperti rumah saudara. Dalam mendirikan suatu bangunan disyaratkan memiliki IMB, walaupun hanya melakukan penambahan bagunan. Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan rumah tinggal bisa diajukan kepada Suku Dinas Pengawasan Pembangunan Kota di Wilayah Kota tempat bangunan tersebut didirikan, dalam hal ini adalah ijin untuk penambahan bangunan baru.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyebut bahwa pengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa dilakukan melalui proses perizinan online. Mengurus IMB akan terintegrasi secara elektronik lewat Online Single Submission (OSS). Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah memberi kemudahan perizinan dengan tujuan menarik lebih banyak investasi.

 

Selama ini, pengurusan dan pemberian IMB prosesnya cukup lama. Harus melalui proses rapat di kementerian dan lembaga terkait. Padahal pendaftarannya sudah dapat diajukan melalui sistem OSS.

 

Kini, investor yang ingin memperoleh IMB dapat langsung mendapat persetujuan dalam sistem OSS. Selanjutnya, kementerian dan lembaga terkait akan memonitor pemberian izin tersebut dan mengawasi agar investor sudah memenuhi standar yang dibutuhkan dalam mendapatkan IMB.

 

Selanjutnya proses perizinan lainnya seperti izin lingkungan juga dapat menggunakan OSS. "Dengan begitu sistem OSS tidak lagi lama, tidak ada proses offline, karena yang membuat masalah itu offline”.

 

Sumber : https://www.merdeka.com/uang/menko-darmin-urus-imb-kini-bisa-lewat-online.html

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

NOMOR IZIN BERUSAHA OSS

 

NOMOR IZIN BERUSAHA OSS

 

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hokum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.

 

Para pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB ini apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

 

Karena OSS sekarang adalah satu-satunya gerbang, maka yang menanganinya proses di OSS juga lembaga khusus. Berdasarkan Pasal 1 poin 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018, selanjutnya disebut PP tentang OSS”) disebutkan bahwa lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Selanjutnya, di aturan yang sama dikatakan bahwa Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

IZIN PRINSIP BKPM OSS

 

IZIN PRINSIP BKPM OSS

 

Izin prinsip adalah perizinan usaha pertama dari Lembaga pemerintah yang harus dimiliki oleh setiap investor saat hendak memulai investasi di Indonesia. Untuk investor baru, diharuskan mengurus izin prinsip untuk memulai usaha baru dalam ruang lingkup penanaman modal PMDN atau PMA.

 

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia mulai memberlakukan perubahan-perubahan baru terhitung mulai tanggal 2 Januari 2018. Hal ini diatur dalam Peraturan BKPM No. 13 tahun 2017 (BKPM Reg. 13/2017). Peraturan baru ini menyangkut Panduan dan Prosedur Izin dan Fasilitas Investasi, yang sekarang berlaku hanya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. Perubahan ini akan mulai diberlakukan secara penuh di berbagai kawasan pada tanggal 2 Juli 2018. Oleh karena itu, peraturan BKPM yang saat ini ada sehubungan dengan hal ini tidak akan berlaku lagi nantinya.

 

FacebookTweetLinkedInEmail

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia mulai memberlakukan perubahan-perubahan baru terhitung mulai tanggal 2 Januari 2018. Hal ini diatur dalam Peraturan BKPM No. 13 tahun 2017 (BKPM Reg. 13/2017). Peraturan baru ini menyangkut Panduan dan Prosedur Izin dan Fasilitas Investasi, yang sekarang berlaku hanya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. Perubahan ini akan mulai diberlakukan secara penuh di berbagai kawasan pada tanggal 2 Juli 2018. Oleh karena itu, peraturan BKPM yang saat ini ada sehubungan dengan hal ini tidak akan berlaku lagi nantinya.

 

Izin Prinsip (IP) tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2018. Tidak ada lagi yang namanya Izin Prinsip, karena telah digantikan dengan Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi (PI). Ada beberapa perubahan yang akan mengubah bisnis Anda ke depannya.

 

Perubahan dalam peraturan bukan hanya menyangkut Izin Prinsip tetapi juga Izin Usaha Tetap, yang digantikan dengan Izin Usaha (IU).

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

APA ITU IZIN KOMERSIAL ?

 

APA ITU IZIN KOMERSIAL ?

 

Dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya harus mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur dalam PP 24/2018 meliputi izin usaha dan izin komersial atau operasional.

 

Izin Komersial OSS adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.

 

Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, cukai dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

Rabu, 20 Januari 2021

IZIN AMDAL OSS

 

IZIN AMDAL OSS

 

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2008 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau dikenal sebagai PP Online Single Submission (“PP OSS”) merupakan hal baru bagi dunia usaha dan segala yang terdampak karena usaha dan/atau kegiatan yang mendapatkan izin tersebut. Bagi hukum lingkungan dan organisasi lingkungan hidup yang mengawal berbagai usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan, pengetahuan mengenai OSS dan konsekuensinya terhadap perizinan lingkungan masih belum tersedia secara sistematis.

 

Secara umum, proses perizinan lingkungan dengan OSS memiliki satu perbedaan utama, yaitu perizinan lingkungan dengan OSS didahului izin dengan komitmen. Penerbitan izin dengan komitmen mensyaratkan pemenuhan komitmen, yang dalam hal izin lingkungan adalah penyusunan

usaha pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), keduanya mencakup rekomendasi UKL-UPL atau keputusan kelayakan lingkungan hidup.

 

Lebih rincinya, proses tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Permen LHK No. 22 Tahun 2018 dan PermenLHK No. 26 Tahun 2018. Proses tersebut secara singkat sbb:

1.     Penapisan, proses perizinan lingkungan sesungguhnya didahului dengan penapisan apakah usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Hal ini dikarenakan proses bagi Izin Lingkungan yang wajib AMDAL akan berbeda dengan UKL-UPL; dan proses SPPL juga berbeda sendiri. Akan tetapi, hal ini tidak tercermin di PP OSS

 

2.     Penerbitan izin lingkungan dengan komitmen, yaitu izin yang diberikan dengan syarat pemenuhan komitmen. Ketika memperoleh izin lingkungan dengan komitmen, pelaku usaha telah dapat mengajukan dan mendapatkan Izin Usaha dengan Komitmen.

 

3.     Penyusunan UKL-UPL atau AMDAL. Komitmen izin lingkungan adalah penyusunan UKL-UPL atau AMDAL. Dalam PP OSS, diatur jangka waktu minimum bagi pelaku usaha untuk mulai mengajukan dokumen UKL UPL, yaitu 10 hari sejak terbitnya izin dengan komitmen.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

 

 

IZIN APOTEK OSS

 

IZIN APOTEK OSS

 

Apotek adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas terbatas dan obat bebas untuk dijual secara eceran. Surat Izin Toko Obat (SITO) adalah bukti tertulis untuk menyelenggarakan Toko Obat. Toko Obat diselenggarakan oleh Pelaku Usaha perseorangan.

 

Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik, wajib memenuhi Komitmen Izin Apotek/Izin Toko Obat.

 

Berdasarkan hasil evaluasi dan berita acara pemeriksaan dinyatakan tidak

terdapat perbaikan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen Izin Apotek/Izin Toko Obat paling lama 3 (tiga) Hari melalui sistem OSS.

 

Setiap pelaku usaha yang akan melakukan penjualan obat wajib memiliki Surat Izin Toko Obat. Apabila tidak maka akan mendapatkan tindakan berupa :

a.      Peringatan;

b.     Notifikasi pembatalan perizinan berusaha;

c.      Penghentian sementara kegiatan berusaha;

d.     Pengenaan denda administratif; dan/atau

e.      Pencabutan Perizinan Berusaha.

 

Persyaratan untuk memperoleh Izin Toko Obat adalah sebagai berikut :

a.      STRTTK;

b.     Surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab teknis;

c.      Denah bangunan;

d.     Daftar sarana dan prasarana; dan

e.      Berita acara pemeriksaan.

 

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

 

KEGUNAAN NIB OSS

 

KEGUNAAN NIB OSS

 

Nomor induk berusaha, Pemerintah terus berupaya memberikan yang terbaik untuk rakyatnya. Salah satunya di bidang usaha, yaitu dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinanan usaha. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia. Sebab, semakin banyak pelaku usaha atau investor, maka semakin baik pula perekonomian suatu negara. Pemerintah pada tanggal 26 september 2017 telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

 

Fungsi NIB

 

Mirip dengan NIK bagi penduduk Indonesia, NIB adalah nomor identitas bagi sebuah perusahaan. Fungsi NIB ini menggantikan beberapa izin sebelumnya. Izin yang digantikan dengan NIB adalah TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), juga akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir. NIB dapat diperoleh secara online menggunakan platform terbaru pemerintah yaitu OSS (Online Single Submission). Dengan adanya NIB, setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha/non badan usaha kini memiliki nomor identitas nasional sebagai pengenal.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

 

Kamis, 14 Januari 2021

OSS IZIN KOMERSIAL

 

OSS IZIN KOMERSIAL

 

Dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya harus mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur dalam PP 24/2018 meliputi izin usaha dan izin komersial atau operasional.

 

Izin komersial atau operasional diatur dalam Pasal 1 Angka 9 PP 24/2018, yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.

 

Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, cukai dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah.

 

Apa sih kaitannya OSS dengan Izin Komersial PIRT ?

 

Bagi anda yang ingin melakukan usaha baik Badan Hukum maupun perorangan wajib memliliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dikeluarkan oleh sistem OSS (Online Single Submission). NIB layaknya KTP yang dimiliki masyarakat, namun NIB sangat penting bagi Anda yang ingin melakukan kegiatan usaha. Sejak diberlakukan sistem OSS yang terintegrasi ini, pelaku usaha yang ingin melakukan izin komersial/opersional wajib melakukan komitmen melalui sistem OSS sesuai PP 24 Tahun 2018.

 

More Inf

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

OSS IZIN USAHA INDUSTRI

 

OSS IZIN USAHA INDUSTRI

 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) yang dikeluarkan oleh pemerintah Juni lalu, merupakan mekanisme baru dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha. Dalam hal ini, ketentuan mengenai penerbitan izin usaha dan izin komersial atau operasional berdasarkan komitmen oleh Lembaga OSS diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 41 PP No. 24 Tahun 2018.

 

“Lembaga OSS membatalkan izin usaha yang sudah diterbitkan  dalam hal pelaku usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau Izin Komersial atau Operasional,” demikian bunyi Pasal 40 PP ini. Ditegaskan dalam PP ini, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam PP ini, Lembaga OSS berwenang untuk:

a.      Menerbitkan perizinan berusaha melalui sistem OSS;

b.     Menetapkan ebijakan pelaksanaan perizinan berusaha melalui sistem OSS;

c.      Menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS;

d.     Mengelola dan mengembangkan sistem OSS; dan

e.      Bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.

 

More Info

Jasa Pendaftaran NIB

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss