NOMOR IZIN BERUSAHA OSS
Perizinan Berusaha merupakan
salah satu penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha
wajib dilakukan melalui OSS. Perizinan Berusaha tersebut dilakukan dalam bentuk
Dokumen Elektronik sesuai UU ITE dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik.
Pelaku Usaha melakukan
Pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses OSS dengan memasukan
data sebagai berikut :
1.
Nomor Pengesahan Akta Pendirian
Atau Nomor Pendaftaran Perseroan Terbatas;
2.
Bidang usaha;
3.
Jenis Penanaman Modal (sesuai
ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan
persyaratan di bidang Penanaman Modal).
4.
Negara Asal Penanaman Modal,
(Dalam Hal Terdapat Penanaman Modal Asing);
5.
Lokasi Penanaman Modal;
6.
Besaran Rencana Penanaman Modal;
7.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja;
8.
Nomor Kontak Badan Usaha;
9.
Rencana Permintaan Fasilitas
Perpajakan;
10.
Kepabeanan, Dan/ Atau Fasilitas
Lainnya;
11.
NPWP Pelaku Usaha Non
Perseorangan (Dengan syarat setelah Tax Clearance, Jika Belum Ada, OSS dapat
Memproses NPWP); dan
12.
NIK Penanggung Jawab Usaha Dan/
Atau Kegiatan (menjadi syarat pendaftaran peserta jaminan sosial kesehatan dan
jaminan sosial ketenagakerjaan).
Kamu wajib melakukan pemenuhan
komitmen agar izin usaha yang telah diajukan berlaku efektif. Akan tetapi perlu
kamu ketahui, berdasarkan Peraturan BKPM No.1/2020 dan Permendag No.8/2020
proses bisnis pemenuhan komitmen terbagi menjadi 4 (empat) tipe, yang mana
masing-masing tipe memiliki tata cara dan persyaratan yang berbeda agar izin
usaha dapat berlaku efektif. Jadi, kenali terlebih dahulu tipe proses bisnis
pemenuhan komitmen izin usaha yang diajukan berdasarkan Kode KBLI yang kamu
gunakan. Berikut adalah tabel tipe proses bisnis pemenuhan komitmen:
Tipe1 - Izin Usaha tanpa
pemenuhan Komitmen:
·
tidak ada persyaratan teknis
terkait usaha dan/atau kegiatan.
·
berlaku efektif sejak perizinan
prasarana terpenuhi. Apabila tidak butuh komitmen perizinan prasarana, maka
izin usaha yang diterbitkan OSS langsung berlaku efektif.
Tipe 2 – Izin Usaha dengan
persyaratan teknis
·
Hasil evaluasi disampaikan
SIPERDAG atau DPMPTSP dengan melakukan notifikasi ke sistem OSS paling lama 2
(dua) Hari.
·
Lembaga OSS mengeluarkan Izin
Usaha yang berlaku efektif berdasarkan notifikasi persetujuan.
Tipe 3 - Izin Usaha dengan
persyaratan biaya
·
Pemenuhan komitmen berupa
pembayaran PNBP atau PAD
Tipe 4 - Izin Usaha dengan
persyaratan teknis dan biaya
·
Kombinasi antara Tipe 2 dan Tipe
3
Mau urus Izin Usaha dan Izin
Operasional ? Segera konsultasikan kebutuhan usaha anda !!
More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok
Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar